Konferensi Cabang (Konfercab)
1. Status dan Wewenang
a. Konfercab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat PDUI Cabang yang dihadiri oleh utusan Komisariat, peninjau, dan undangan.
b. Konfercab mempunyai kekuasaan dan wewenang:
1) Menetapkan garis besar program kerja Cabang dengan berpedoman pada hasil-hasil Konas, AD/ART, pedoman- pedoman pokok Tata laksana organisasi, dan kebijakan strategis nasional.
2) Menetapkan kuorum
3) Menetapkan tata tertib
4) Memilih dan menetapkan Presidium Sidang
5) Menilai pertanggungjawaban ketua PDUI Cabang sesuai amanat yang diberikan oleh Konfercab sebelumnya.
6) Memilih dan menetapkan ketua PDUI Cabang.
7) Menerima dan menetapkan hasil sidang komisi;
Penyelenggaraan Konfercab
a. Penanggungjawab Konfercab adalah Pengurus PDUI Cabang.
b. Konfercab diselenggarakan oleh Pengurus PDUI Cabang bersama panitia pengarah dan panitia pelaksana Konfercab yang dibentuk oleh PDUI Cabang.
c. Panitia pengarah mengarahkan materi pembahasan dalam sidang Konfercab.
d. Panitia pelaksana Konfercab bertanggungjawab atas segi teknis penyelenggaraan.
e. Untuk tertibnya penyelenggaraan Konfercab, maka disusun tata tertib Konfercab yang disahkan oleh Sidang Pleno Konfercab.
Sidang-Sidang Konfercab
Sidang organisasi Konfercab terdiri dari:
a. Sidang pleno
1) Pengurus PDUI Cabang adalah penanggungjawab penyelenggaraan Konfercab.
2) Konfercab dihadiri oleh utusan Komisariat, peninjau, dan undangan.
3) Undangan tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
4) Mekanisme pengambilan keputusan dalam Konfercab dilaksanakan dalam sidang pleno.
5) Peserta Konfercab adalah utusan Komisariat dengan mandat resmi yang mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
6) Ketentuan banyaknya suara utusan Komisariat dalam Konfercab menggunakan acuan sebagai berikut:
a) Sampai dengan 50 anggota biasa : 1 suara
b) Sampai dengan 100 anggota biasa: 2 suara
c) Sampai dengan 300 anggota biasa: 3 suara
d) Sampai dengan 500 anggota biasa: 4 suara
e) Sampai dengan 700 anggota biasa: 5 suara, dan;
f) Seterusnya, setiap tambahan 200 anggota biasa akan memperoleh tambahan 1 suara dengan jumlah maksimal sebanyak 10 suara
7) Dalam hal pendataan Cabang belum optimal, maka penentuan suara dalam Konfercab menganut prinsip one delegation one vote.
8) Sidang pengesahan kuorum, pembahasan dan pengesahan agenda acara, tata tertib persidangan, dan pemilihan 3 (tiga) Presidium Sidang dipimpin oleh panitia pengarah Konfercab.
9) Konfercab dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% tambah 1 (satu) jumlah Komisariat yang ada.
10) Apabila angka (9) sebagaimana dimaksud di atas tidak terpenuhi, maka Konfercab diundur paling lama 1×24 jam dan setelah itu dianggap sah.
11) Setelah selesai laporan pertanggungjawaban, maka ketua PDUI Cabang dinyatakan demisioner.
12) Pada saat ketua PDUI Cabang dinyatakan demisioner, maka Presidium sidang menjadi penanggungjawab Konfercab.
b. Sidang Komisi
1) Panitia Pengarah Konfercab yang dibentuk PDUI Cabang adalah penanggung jawab pada masing-masing sidang komisi.
2) Sidang komisi dihadiri oleh utusan Komisariat dan peninjau.
3) Hasil sidang komisi diserahkan pada Sidang Pleno Konfercab untuk selanjutnya dibahas dan disahkan sebagai ketetapan Konfercab.
4) Sidang komisi dipimpin oleh 3 (tiga) orang pimpinan yang dipilih dari utusan Komisariat.
Tata Tertib
a. Utusan Komisariat ditunjuk oleh ketua PDUI Komisariat dan diberi mandat resmi berdasarkan proses mekanisme rapat Pengurus Komisariat.
b. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Cabang yang terdiri dari Pengurus PDUI Komisariat, Pengurus PDUI Cabang, Dewan, dan PP PDUI.
c. Undangan ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
d. Selambat-lambatnya 14 hari setelah terpilih, Ketua PDUI Cabang yang baru telah membentuk personalia kepengurusan
e. Apabila huruf d telah melewati batas waktu, maka PP PDUI memberikan peringatan tertulis.
f. Apabila peringatan tertulis diabaikan sebanyak 3 (tiga) kali, maka PP PDUI dapat membentuk caretaker untuk menyelenggarakan Konfercab yang terdiri dari 1 (satu) orang personalia PP PDUI, 1 (satu) orang Pengurus PDUI Cabang yang lama, dan 1 (satu) orang Pengurus PDUI Komisariat yang aktif.
g. Apabila masa bakti periode kepengurusan telah habis selama 6 (enam) bulan dan telah diingatkan oleh PP PDUI maksimal 2 (dua) kali secara tertulis dengan selang waktu 1 (satu) bulan untuk segera mengadakan Konfercab tetapi tidak dilaksanakan, maka PP PDUI segera membentuk tim caretaker untuk menyelenggarakan
Konfercab yang terdiri dari 1 (satu) orang personalia PP PDUI, 1 (satu) orang Pengurus PDUI Cabang yang lama, dan 1 (satu) orang Pengurus PDUI Komisariat.
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
1. Dalam keadaan luar biasa Konfercab LB dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas inisiatif satu Komisariat di wilayah tersebut dan mendapat persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh Komisariat di wilayah tersebut.
2. Keadaan luar biasa terdiri dari:
a. Ketua PDUI Cabang melakukan pelanggaran AD/ART berat;
b. Ketua PDUI Cabang melakukan pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, dan/atau pelanggaran hukum berat sesuai putusan MKEK, MKDKI, dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Mekanisme pengusulan Konfercab Luar biasa adalah sebagai berikut:
a. PDUI Komisariat pengusul Konfercab LB bersurat kepada PP PDUI disertai bukti dan argumentasi keadaan luar biasa.
b. PP PDUI meneruskan surat tersebut ke seluruh PDUI Komisariat di Wilayah tersebut dan meminta respon hingga batas waktu maksimal 30 hari dari tanggal surat.
c. Jika sampai dengan batas waktu 30 hari dari tanggal surat keluar jumlah PDUI Komisariat yang menyetujui tidak lebih dari 2/3 jumlah PDUI Komisariat di wilayah tersebut, maka Konfercab LB tidak dilaksanakan.
d. Jika sampai dengan batas waktu 30 hari dari tanggal surat keluar jumlah PDUI Komisariat yang merespon (menyetujui) sekurang-kurangnya 2/3 jumlah PDUI Komisariat di Wilayah tersebut, maka PP PDUI wajib membentuk Panitia Konfercab LB yang terdiri dari unsur PP PDUI dan unsur Cabang yang bersangkutan
e. Selanjutnya panitia menentukan tanggal pelaksanaan Konfercab LB.
Pembentukan PDUI Cabang Baru (Pemekaran)
1. Apabila dalam satu provinsi PDUI Cabang masih bergabung dengan Cabang di Provinsi lain, maka bisa dibuat Cabang PDUI baru dengan proses pemekaran.
2. Persyaratan pemekaran Cabang :
a. Surat permohonan tertulis dibuat oleh PDUI Komisariat yang berada pada di Provinsi tersebut yang ditujukan kepada ketua PDUI Cabang setempat.
b. Pengurus PDUI Cabang mengeluarkan surat persetujuan.
c. Ketua PDUI Cabang meneruskan permohonan pembentukan PDUI Cabang baru kepada Presidium PP PDUI.
d. PP PDUI melakukan telaah terkait permohonan pembentukan PDUI Cabang baru.
e. Setelah menyetujui pembentukan PDUI Cabang baru, PP PDUI membentuk caretaker untuk menyelenggarakan Konfercab.
f. Setelah Konfercab selesai, ketua PDUI Cabang baru yang terpilih menyampaikan surat permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Personalia Pengurus PDUI Cabang kepada Presidium PP PDUI dengan melampirkan:
1) Berita Acara Persidangan Konfercab yang ditandatangani Presidium Sidang;
2) Dokumentasi Kegiatan, dan;
3) Daftar Hadir Peserta Konfercab.
Rapat Anggota Komisariat (RAK)
1. Status dan Wewenang
a. RAK merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat PDUI Komisariat yang dihadiri oleh anggota PDUI Komisariat, peninjau, dan undangan.
b. RAK mempunyai kekuasaan dan wewenang:
1) Menetapkan garis besar program kerja Komisariat dengan berpedoman pada hasil RAK, Konfercab, AD/ART, pedoman- pedoman pokok Tata laksana organisasi, dan kebijakan strategis Nasional.
2) Menetapkan kuorum.
3) Menetapkan tata tertib.
4) Memilih dan menetapkan Presidium Sidang.
5) Menilai pertanggungjawaban ketua PDUI Komisariat terkait amanat yang diberikan oleh RAK sebelumnya.
6) Memilih dan menetapkan ketua PDUI Komisariat.
2. Penyelenggaraan RAK
a. Penanggungjawab RAK adalah Pengurus PDUI Komisariat.
b. RAK diselenggarakan oleh panitia pengarah dan panitia pelaksana RAK yang dibentuk oleh Pengurus PDUI Komisariat.
c. Panitia pengarah mengarahkan materi pembahasan dalam sidang RAK.
d. Panitia pelaksana RAK bertanggung jawab atas segi teknis penyelenggaraan RAK.
e. Untuk tertibnya penyelenggaraan RAK, maka disusun tata tertib RAK yang disahkan oleh sidang pleno RAK.
3. Sidang-Sidang RAK
a. Sidang Pleno
1) Pengurus PDUI Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggaraan RAK.
2) RAK dihadiri oleh anggota biasa di tingkat Komisariat, peninjau, dan undangan.
3) Undangan tidak mempunyai hak bicara dan hak suara.
4) Mekanisme pengambilan keputusan dalam RAK dilaksanakan pada sidang pleno.
5) Sidang pengesahan kuorum, pembahasan dan pengesahan agenda acara, tata tertib persidangan, dan pemilihan 3 (tiga) Presidium Sidang RAK dipimpin oleh panitia pengarah.
6) RAK dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% tambah 1 (satu) dari jumlah anggota Komisariatnya
7) Apabila angka (6) sebagaimana dimaksud diatas tidak terpenuhi, maka RAK diundur paling lama 1×24 jam dan setelah itu dianggap sah.
8) Setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, maka ketua PDUI Komisariat dinyatakan demisioner.
9) Pada saat ketua PDUI Komisariat dinyatakan demisioner, maka Presidium Sidang menjadi penanggungjawab RAK.
b. Sidang Komisi
1) Panitia Pengarah RAK yang dibentuk PDUI Komisariat adalah penanggung jawab pada masing-masing sidang komisi.
2) Sidang komisi dihadiri oleh anggota PDUI Komisariat dan peninjau.
3) Hasil sidang komisi diserahkan pada Sidang Pleno RAK untuk selanjutnya dibahas dan disahkan sebagai ketetapan RAK.
4) Sidang komisi dipimpin oleh 3 (tiga) orang pimpinan yang dipilih dari anggota PDUI Komisariat.
4. Tata Tertib
a. Anggota Komisariat adalah semua anggota biasa yang ada di wilayah Komisariat bersangkutan berdasarkan database PDUI.
b. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RAK, validasi/verifikasi data keanggotaan telah selesai dilakukan oleh Pengurus PDUI Komisariat.
c. Hasil validasi/verifikasi data menjadi acuan untuk pengakuan anggota biasa sebagai peserta yang akan mengikuti RAK.
d. Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Komisariat yang terdiri dari Pengurus PDUI Cabang, Pengurus IDI Cabang dan PP PDUI.
e. Undangan ditetapkan oleh Pengurus Komisariat.
f. Ketua PDUI Komisariat yang baru segera membentuk kepengurusan selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terpilih.
g. Apabila huruf f telah melewati batas waktu, maka Pengurus PDUI Cabang memberikan peringatan tertulis.
h. Apabila peringatan tertulis diabaikan sebanyak 3 (tiga) kali, maka Pengurus PDUI Cabang dapat membentuk tim caretaker untuk menyelenggarakan RAK yang terdiri dari 1 (satu) orang Pengurus PDUI Cabang dan 2 (dua) orang Pengurus PDUI Komisariat lama.
i. Apabila masa bakti periode kepengurusan telah habis selama 6 (enam) bulan dan telah maksimal 2 (dua) kali diingatkan oleh Pengurus PDUI Cabang secara tertulis dengan selang waktu 1 (satu) bulan untuk segera mengadakan RAK tetapi tidak dilaksanakan, maka Pengurus PDUI Cabang segera membentuk tim caretaker untuk menyelenggarakan RAK yang terdiri dari 1 (satu) orang Pengurus PDUI Cabang dan 2 (dua) orang Pengurus PDUI Komisariat lama.
RAK Luar Biasa (RAK LB)
1. Dalam keadaan luar biasa, RAK LB dapat diselenggarakan sewaktu- waktu atas inisiatif tiga orang anggota dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota biasa dengan KTA yang valid dan masih berlaku.
2. Keadaan luar biasa terdiri dari:
a. Ketua PDUI Komisariat melakukan pelanggaran AD/ART berat;
b. Ketua PDUI Komisariat melakukan pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, dan/atau pelanggaran hukum berat sesuai putusan MKEK, MKDKI, dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Mekanisme pengusulan RAK Luar Biasa adalah sebagai berikut:
1) Anggota pengusul RAK Luar Biasa bersurat kepada Pengurus PDUI Cabang disertai bukti dan argumentasi keadaan luar biasa.
2) Pengurus PDUI Cabang membuat surat pemberitahuan kepada anggota PDUI Komisariat tersebut dan meminta respon hingga batas waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat.
3) Jika sampai dengan batas waktu 30 hari dari tanggal surat keluar jumlah anggota yang merespon (menyetujui) tidak lebih dari 2/3 jumlah anggota PDUI Komisariat tersebut, maka RAK Luar Biasa tidak dilaksanakan.
4) Jika sampai dengan batas waktu 30 hari dari tanggal surat keluar jumlah anggota yang merespon (menyetujui) sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota PDUI Komisariat tersebut, maka Pengurus PDUI Cabang membentuk panitia untuk melaksanakan RAK Luar Biasa yang terdiri dari unsur Cabang dan unsur Komisariat yang bersangkutan.
5) Panitia selanjutnya menentukan tanggal pelaksanaan RAK luar biasa.