Pembentukan PDUI Komisariat Baru

Pembentukan PDUI Komisariat Baru

Persyaratan pembentukan PDUI Komisariat baru.
a. Pembentukan PDUI Komisariat baru berbasis pada satu Kabupaten atau Kota.
b. Pengurus PDUI Cabang membentuk caretaker yang sedikitnya berjumlah tiga (3) orang anggota biasa dari Kabupaten/Kota tersebut, untuk menyelenggarakan RAK.
c. Setelah RAK selesai, ketua PDUI Komisariat baru yang terpilih menyampaikan surat permohonan penerbitan Surat Keputusan tentang Personalia Pengurus PDUI Komisariat kepada Ketua PDUI Cabang terkait dengan melampirkan:
1) Berita Acara Persidangan RAK yang ditandatangani Presidium Sidang,
2) Dokumentasi Kegiatan, dan;
3) Daftar Hadir Peserta RAK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *