A. PENGURUS CABANG
1. Struktur Organisasi
a. Struktur organisasi Cabang dapat berbentuk presidensial yang dipimpin oleh ketua, atau berbentuk Presidium yang memimpin secara kolektif kolegial pada Cabang tertentu yang mempunyai kekhususan.
b. Struktur organisasi Cabang disusun berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan kondisi serta situasi yang berkembang agar organisasi dapat bekerja secara optimal, efektif, dan efisien sehingga diperlukan :
1) Struktur organisasi Cabang dengan hirarki yang disertai pembagian tugas dan kewenangan yang tegas dan jelas;
2) Tugas pokok dan fungsi setiap struktur diuraikan dengan baik;
3) Bidang-bidang dalam struktur organisasi Cabang dibentuk sesuai kebutuhan di Cabangnya.
2. Personalia
a. Pengurus PDUI Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Dewan Pembina, Ketua/Presidium Pengurus Cabang, Sekretaris, dan Bendahara.
b. Ketua/Presidium Pengurus PDUI Cabang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pengurus Harian.
c. Anggota PDUI hanya dapat diperbolehkan menjadi Ketua/Presidium Pengurus PDUI Cabang maksimal dua kali masa kepengurusan.
d. Ketua/Presidium Pengurus PDUI Cabang harus merupakan salah satu anggota dari PDUI dimana Cabang tersebut berada.
e. Pengurus PDUI Cabang ditetapkan oleh Presidium PP PDUI dan dilantik oleh Ketua IDI Wilayah setempat dan Pengambilan janji Pengurus oleh Presidium PP PDUI.
f. Presidium Pengurus Cabang dipimpin oleh seorang koordinator yang disebut sebagai ketua harian dan dipilih secara bergiliran dari anggota Presidium dengan masa jabatan satu tahun.
g. Apabila Ketua/Koordinator Presidium PDUI Cabang tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau berhalangan tetap, maka wakil ketua/salah satu Presidium Pengurus Cabang lainnya dapat diangkat sebagai Ketua/Ketua Harian Cabang melalui sidang pleno khusus Cabang untuk menjalankan sisa periode ketua/ketua harian.
3. Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan pada Konfercab, rapat kerja dan penjabaran program kerja yang ditetapkan pada Kongres Nasional PDUI.
b. Melaksanakan tugas-tugas operasional organisasi yang didelegasikan oleh PP PDUI, seperti masalah organisasi profesi, etika profesi, pendidikan profesi, dan pelayanan profesi.
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan internal organisasi yang berada di wilayahnya.
d. Melakukan advokasi kebijakan bidang kesehatan di wilayahnya.
e. Mengajukan SKP pada kegiatan PKB tingkat Cabang dan Komisariat.
f. Menghadiri Rapat Anggota Komisariat (RAK) yang berada di wilayah kerjanya.
g. Memberikan masukan dan meneruskan usulan Pengurus Komisariat kepada PP PDUI.
h. Atas nama PP PDUI melantik Pengurus Komisariat di wilayahnya.
i. Mewakili PP PDUI bila diperlukan dan atas permintaan PP PDUI.
j. Membuat peraturan dan kebijakan organisasi tingkat Cabang sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
k. Melaksanakan Konfercab pada akhir masa jabatan kepengurusan.
l. Meneruskan putusan PP PDUI kepada Pengurus PDUI Komisariat.
B. PENGURUS KOMISARIAT
1. Struktur Organisasi
a. PDUI Komisariat merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk di kabupaten/kota.
b. Dalam satu kabupaten/kota hanya boleh ada satu kepengurusan PDUI Komisariat, kecuali disebut khusus.
c. Khusus untuk kabupaten/kota dengan anggota PDUI lebih dari 2.000 dokter umum, dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Komisariat.
d. Struktur organisasi PDUI Komisariat disusun berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan kondisi serta situasi yang berkembang agar organisasi dapat bekerja secara optimal, efektif, dan efisien, sehingga diperlukan:
1) Struktur kepemimpinan PDUI Komisariat dengan hirarki disertai pembagian tugas dan kewenangan yang tegas dan jelas;
2) Fungsi-fungsi teruraikan dengan baik; dan
3) Tata hubungan kerja yang terkendali dan terkoordinir.
4) Bidang-bidang dalam struktur organisasi Komisariat dibentuk sesuai kebutuhan.
2. Personalia
a. Pengurus PDUI Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Dewan Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
b. PDUI Komisariat merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk di kabupaten/kota.
c. Dalam satu kabupaten/kota hanya boleh ada satu kepengurusan PDUI Komisariat.
d. Anggota PDUI hanya dapat diperbolehkan menjadi Ketua PDUI Komisariat maksimal dua kali masa kepengurusan.
e. Ketua PDUI Komisariat harus merupakan salah satu anggota dari PDUI Komisariat tersebut.
f. Susunan Personalia Pengurus PDUI Komisariat ditetapkan oleh Ketua/Presidium Pengurus PDUI Cabang.
g. Apabila ketua PDUI Komisariat tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau berhalangan tetap, maka wakil ketua dapat diangkat sebagai ketua Komisariat melalui sidang pleno khusus Komisariat hingga akhir masa kepengurusan.
h. Bila dianggap perlu, Komisariat dapat membentuk badan khusus di tingkat Komisariat.
i. Dalam Kepengurusan Komisariat dapat dibentuk Dewan Penasehat Komisariat dengan fungsi memberi saran kepada Pengurus Komisariat diminta maupun tidak diminta.
j. Dewan Penasehat Komisariat terdiri dari para mantan ketua dan para tokoh senior.
3. Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan program kerja yang ditetapkan pada RAK, Rapat Kerja Nasional, Pleno diperluas dan penjabaran program kerja yang diputuskan pada Konas dan Konfercab PDUI.
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan internal organisasi yang berada di PDUI Komisariat.
c. Melakukan advokasi kebijakan bidang kesehatan di wilayahnya.
d. Mengusulkan Pengurus Komisariat, dari Ketua Komisariat terpilih kepada PDUI Cabang yang akan disahkan oleh Ketua/Presidium Pengurus PDUI Cabang.
e. Membuat peraturan dan kebijakan organisasi tingkat Komisariat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
f. Melaksanakan RAK pada akhir masa jabatan kepengurusan.
g. Memberikan laporan kegiatan Komisariat kepada Pengurus Cabang minimal sekali 6 (enam) bulan.
h. Membina hubungan baik dengan stakeholder, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan.
i. Bertanggungjawab kepada RAK.